Perpajakan

Bendahara Instansi Pemerintah Wajib Kuasai Coretax DJP, Ini Alasannya

Fadil 26 June 2026 4 views 4 menit baca
Coretax DJP resmi berlaku sejak 2025. Bendahara instansi pemerintah yang belum adaptif terancam sanksi denda dan temuan audit BPK.
Jakarta โ€” Era baru administrasi perpajakan Indonesia telah resmi dimulai. Coretax DJP merupakan sistem layanan perpajakan yang telah diimplementasikan secara resmi mulai 1 Januari 2025, mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu aplikasi berbasis web dengan skema baru yang harus diimplementasikan oleh seluruh instansi pemerintah.

Bagi bendahara instansi pemerintah, perubahan ini bukan sekadar pergantian aplikasi ini adalah perubahan menyeluruh cara kerja perpajakan yang menuntut adaptasi cepat dan pemahaman yang mendalam.

Peran Bendahara Kini Lebih Berat dari Sebelumnya

Dalam sistem Coretax DJP, tanggung jawab bendahara instansi pemerintah semakin besar dan terstruktur. Instansi pemerintah selaku pemotong dan pemungut Pajak Penghasilan (PPh) harus terlebih dahulu membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh setiap terdapat transaksi, kemudian menyiapkan konsep SPT Masa PPh, dan setelah konsep selesai dibuat, instansi dapat mengirim SPT Masa terkait dengan opsi pembayaran menggunakan deposit atau kode billing.

Pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara pada Coretax DJP menggunakan sistem impersonate di mana bendahara secara personal login dan menjalankan seluruh penginputan data serta persetujuan pembuatan bukti potong dan pelaporan unit, dinas, atau desa yang diwakili.

Artinya tidak ada lagi celah untuk menunda atau mendelegasikan secara sembarangan setiap transaksi keuangan kini langsung terhubung ke sistem perpajakan nasional secara real-time.

Baca Juga : Bimtek Administrasi Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah dan Implementasi Coretax DJP

Masih Banyak Bendahara yang Belum Siap

Fakta di lapangan menunjukkan kesiapan bendahara masih belum merata. Masih terdapat sejumlah bendahara pemerintah desa yang belum melakukan aktivasi akun Coretax DJP, yang dikhawatirkan menyebabkan pembayaran dan pelaporan pajak tertunda sehingga menimbulkan denda keterlambatan bayar dan lapor sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Enam Kendala yang Paling Sering Ditemui

Bukan hanya soal aktivasi akun. Dalam praktik pelaporan SPT, terdapat enam kendala yang kerap muncul dalam proses pelaporan melalui Coretax DJP, yaitu status SPT tidak nihil meski hanya memiliki satu bukti potong, kesalahan pemilihan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), munculnya bukti potong tidak relevan akibat fitur prepopulated, kesalahan penempatan penghasilan istri dalam SPT gabungan, lampiran daftar harta tidak diisi, serta notifikasi "data bukti potong baru ditemukan" saat tahap akhir pelaporan.

Kesalahan-kesalahan teknis seperti ini terlihat sepele, namun dampaknya bisa berujung pada status kurang bayar, sanksi administrasi, bahkan temuan audit yang merugikan instansi.

Sistem Baru, Masalah Baru: Gangguan Teknis yang Belum Sepenuhnya Teratasi

Implementasi Coretax DJP juga tidak berjalan mulus sepenuhnya. Kualitas data yang dimasukkan ke sistem Coretax kerap rendah karena data tidak lengkap, tidak valid, atau duplikasi yang menyebabkan kesalahan administrasi pajak. Kendala lain berasal dari pemahaman dan kemampuan teknis pengguna sistem, baik pegawai DJP maupun wajib pajak yang kurang tanpa pelatihan, keduanya sulit mengoperasikan sistem baru sehingga produktivitas menurun dan terjadi kesalahan operasional.

Risiko yang muncul jika Coretax tidak dipahami dengan baik mencakup kesalahan administrasi, keterlambatan pelaporan, sanksi pajak, dan lemahnya akuntabilitas instansi. Bagi bendahara yang selama ini terbiasa dengan sistem lama, transisi ini bisa menjadi jebakan yang tidak terlihat namun berdampak besar. 

Soal Akun: Satu Akun untuk Dua Fungsi

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul di kalangan bendahara adalah soal pengelolaan akun. Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun Coretax sebagai operator dan bendahara instansi, tidak perlu membuat akun Coretax baru untuk keperluan pribadi wajib pajak cukup menggunakan akun Coretax pribadi dan dapat mengakses Coretax organisasi sepanjang telah diberikan otorisasi. 

Namun proses otorisasi ini pun harus dilakukan dengan benar. Untuk instansi pemerintah, pihak terkait yang masuk dalam kategori orang terkait antara lain bendahara dan kuasa pengguna anggaran yang harus ditunjuk secara resmi melalui fitur assign roles dalam aplikasi Coretax DJP.

Solusi: Tingkatkan Kompetensi Sebelum Terlambat

Ke depan, peran bendahara pemerintah dan pengelola keuangan akan semakin berbasis kompetensi digital dan analitis. Coretax menuntut ASN untuk tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu mengelola data dan sistem informasi secara profesional bendahara dan pengelola keuangan yang adaptif akan menjadi aset strategis dalam mendukung reformasi administrasi perpajakan dan tata kelola keuangan negara yang berkelanjutan.

Pembekalan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) yang terstruktur menjadi solusi paling efektif dan cepat. Mulai dari aktivasi akun, mekanisme impersonate, pembuatan bukti potong, pelaporan SPT Masa PPh, hingga penanganan koreksi semua harus dikuasai sebelum kesalahan terjadi, bukan setelah denda datang.

Tingkatkan kompetensi perpajakan Anda di era Coretax DJP bersama PUSLATNAS melalui Bimtek Administrasi Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah dan Implementasi Coretax DJP.
KATA KUNCI:
Coretax DJP wajib dikuasai bendahara instansi pemerintah sejak 2025. Ini kewajiban kendala dan risiko yang harus diwaspadai agar terhindar dari sanksi pajak.

๐ŸŽ“ Ikuti Bimbingan Teknis PUSLATNAS

Tingkatkan kompetensi Anda dengan mengikuti pelatihan resmi yang diselenggarakan Pusat Pelatihan Nasional. Sertifikat resmi ber-SK KEMENKUMHAM.

Lihat jadwal pelatihan โ†’
Bagikan artikel ini
PUSLATNAS
Pusat Pelatihan Nasional โ€” lembaga pelatihan ASN resmi ber-SK KEMENKUMHAM. Bimbingan teknis untuk aparatur pemerintah daerah seluruh Indonesia.
pusdiklatnasional.org โ†’