Kepegawaian

Diklat Kepegawaian Tentang Penyusunan Anjab ABK dan Penyusunan Angka Kredit,Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional Sesuai Peraturan BKN no. 3 Tahun 2023

Diklat Kepegawaian Tentang Penyusunan Anjab ABK dan Penyusunan Angka Kredit,Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional Sesuai Peraturan BKN no. 3 Tahun 2023
2 hari efektif
0 jadwal tersedia
0+ alumni
๐Ÿšถ Tanpa Menginap
Rp 3.500.000
๐Ÿ›๏ธ Menginap
Rp 4.500.000
๐Ÿ’ป Online
Rp 2.500.000
Latar Belakang
Reformasi birokrasi yang terus bergulir menuntut setiap instansi pemerintah untuk memiliki fondasi manajemen SDM aparatur yang kuat dan terukur. Dua instrumen strategis yang menjadi tulang punggung penataan kepegawaian adalah Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), serta sistem penilaian Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional (Jabfung). Penyusunan Anjab dan ABK merupakan fondasi penting bagi efektivitas pengelolaan sumber daya manusia aparatur. Tanpa kerangka yang jelas untuk jabatan dan beban kerja, instansi akan menghadapi tantangan seperti ketidakpastian jumlah pegawai yang dibutuhkan, beban tugas yang tidak proporsional, serta ketidakselarasan antara kompetensi pegawai dan tugas yang diembannya. Setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Anjab dan ABK bukan kegiatan yang terpisahkan, namun dilakukan secara berurutan diawali dengan tahapan persiapan, pengumpulan data, pengolahan data berupa penyusunan uraian jabatan, spesifikasi jabatan, dan peta jabatan, yang kemudian dilanjutkan dengan verifikasi dan penetapan jabatan. Di sisi lain, sistem penilaian Angka Kredit jabatan fungsional juga mengalami perubahan mendasar. Berdasarkan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, Angka Kredit Konversi kini menjadi sistem penilaian utama yang mengubah Predikat Kinerja pejabat fungsional menjadi angka kredit secara lebih terukur dan objektif, menggantikan sistem DUPAK lama yang dianggap terlalu administratif dan memakan waktu.
Tujuan Pelatihan
1. Memahami regulasi terbaru penyusunan Anjab dan ABK serta implementasinya di lingkungan instansi pemerintah. 2. Mampu menyusun uraian jabatan, peta jabatan, dan dokumen ABK yang valid sesuai ketentuan Permen PANRB dan BKN. 3. Memahami sistem penilaian Angka Kredit Jabfung berbasis konversi Predikat Kinerja sesuai PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023. 4. Mampu menyusun dan mengelola dokumen angka kredit jabatan fungsional secara akurat dan akuntabel. 5. Mendukung penataan organisasi dan pengembangan karier ASN yang berbasis data dan merit system.
Materi Pembahasan
1. Dasar hukum Anjab dan ABK: UU ASN No. 20/2023, Permen PANRB No. 1/2020, Permen PANRB No. 173/2024, dan Peraturan BKN No. 9/2022 2. Konsep dasar Analisis Jabatan: pengertian, tujuan, manfaat, dan prinsip penyusunan uraian jabatan 3. Teknik penyusunan uraian jabatan, spesifikasi jabatan, dan peta jabatan instansi 4. Metode perhitungan Analisis Beban Kerja: pendekatan hasil kerja, objek kerja, dan norma waktu 5. Pengumpulan dan pengolahan data Anjab ABK: wawancara, kuesioner, observasi, dan e-formasi 6. Dasar hukum Jabatan Fungsional dan Angka Kredit: PermenPANRB No. 1/2023 dan Peraturan BKN No. 3/2023 7. Sistem Angka Kredit Konversi: mekanisme konversi Predikat Kinerja menjadi angka kredit tahunan 8. Penyusunan dokumen angka kredit jabfung: bukti dukung, pengelolaan arsip, dan pelaporan kepada Tim Penilai 9. Simulasi dan praktik langsung: penyusunan Anjab ABK dan penghitungan angka kredit jabfung
๐Ÿ“ Daftar Sekarang
KONTAK PERSON
Sekretariat PUSLATNAS
Telepon Kantor ยท 02124523331
Sekretariat akan menghubungi Anda