Efektivitas birokrasi pemerintahan sangat dipengaruhi oleh ketertiban dan ketepatan tata naskah dinas sebagai sarana komunikasi kedinasan tertulis. Regulasi Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 diterbitkan guna mewujudkan keseragaman bentuk, format, struktur, dan prosedur pembuatan surat/naskah dinas antar-perangkat daerah.
Selain itu, era transformasi digital menuntut integrasi pengelolaan naskah dinas berbasis elektronik (SPBE), implementasi sertifikat elektronik/TTE, serta sinkronisasi kearsipan. Ketidaksesuaian format dan penyusunan naskah dinas berpotensi menimbulkan kerancuan hukum, cacat administrasi, serta hambatan operasional organisasi perangkat daerah (OPD). Oleh sebab itu, dibutuhkan bimbingan teknis yang aplikatif dan berbasis praktik langsung bagi aparatur daerah.
II. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam rangka mendukung tertib tata kelola persuratan dinas dan peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah, kami dari Info Jadwal Bimtek, Diklat dan Pelatihan bermaksud mengajukan penawaran penyelenggaraan:
Bimbingan Teknis (Bimtek):
"TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH"
- Memahami Regulasi Baru: Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai ruang lingkup, perubahan, dan prinsip dasar Permendagri No. 1 Tahun 2023.
- Kesesuaian Format & Bentuk Naskah: Meningkatkan keterampilan teknis aparatur dalam menyusun jenis-jenis naskah dinas arahan, korespondensi, dan khusus sesuai standar baku (Kop Surat, Bentuk Paragraf, Cap Dinas, dan Penomoran).
- Penyelarasan Kewenangan Penandatanganan: Memastikan kepatuhan batas kewenangan penandatanganan naskah dinas (atas nama, untuk beliau, pelaksana tugas, pelaksana harian).
- Implementasi Transformasi Digital: Mendorong penerapan naskah dinas elektronik, penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, dan pemanfaatan aplikasi persuratan terintegrasi (SRIKANDI).
- Meminimalkan Risiko Administrasi: Menghindari cacat formal dalam pembuatan produk hukum daerah dan surat-menyurat kedinasan.
1.Kebijakan & Pokok-Pokok Regulasi Permendagri No. 1 Tahun 2023:
- Perbandingan substantif dengan Permendagri No. 54 Tahun 2009.
- Prinsip dasar ketepatan, kejelasan, keserasian, dan keamanan naskah dinas.
2.Klasifikasi dan Jenis Naskah Dinas:
- Naskah Dinas Arahan: Peraturan, Instruksi, Standar Operasional Prosedur (SOP), Surat Edaran (SE).
- Naskah Dinas Korespondensi: Nota Dinas, Memo, Surat Dinas, Surat Undangan.
- Naskah Dinas Khusus: Surat Perjanjian, Surat Kuasa, Berita Acara, Surat Keterangan, Surat Perintah/Surat Tugas.
3.Standarisasi Fisik & Atribut Naskah Dinas:
- Penggunaan lambang negara / lambang daerah pada kop surat kepala daerah dan OPD.
- Bentuk, ukuran, dan jenis cap dinas (stempel dinas basah & digital).
- Tata cara penomoran surat, kode klasifikasi arsip, dan tembusan.
4.Kewenangan Penandatanganan & Pendelegasian:
- Tata naskah penandatanganan: Pelaksana Tugas (Plt.), Pelaksana Harian (Plh.), Atas Nama (a.n.), Untuk Beliau (u.b.).
5.Penerapan Naskah Dinas Elektronik & Praktik Langsung:
- Prosedur alur naskah masuk/keluar secara digital.
- Keabsahan legalitas Tanda Tangan Elektronik (TTE).
- Bedah kasus kesalahan penulisan naskah dinas dan simulasi penyusunan dokumen.
| No | Tanggal | Hotel / Tempat | Kota |
|---|---|---|---|
| 1 | 2 Jan β 3 Jan 2026 | Hotel Santika Premiere | Jakarta |
| 2 | 9 Jan β 10 Jan 2026 | Hotel Aryaduta | Bandung |
| 3 | 16 Jan β 17 Jan 2026 | Hotel Novotel | Palembang |
| No | Tanggal | Hotel / Tempat | Kota |
|---|---|---|---|
| 1 | 25 Sep β 26 Sep 2026 | Hotel pacific palace | Batam |