DPRD dan Sekretariat DPRD memiliki peran yang sangat strategis namun kompleks dalam sistem penganggaran daerah. Sebagai mitra sejajar Kepala Daerah, DPRD bertindak sebagai entitas pengawasan, sementara Sekretariat DPRD berfungsi sebagai entitas akuntansi yang mengelola administrasi kesekretariatan, keuangan, dan mendukung pelaksanaan tugas fungsi legislatif. Dinamika pengelolaan keuangan di lingkungan ini menuntut akuntabilitas yang sangat tinggi, terutama terkait pengelolaan anggaran yang sensitif seperti biaya reses, perjalanan dinas, hingga dana pokok-pokok pikiran (pokir). Ketidakpahaman terhadap regulasi teknis sering kali menjadi celah yang memicu temuan berulang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Guna mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Pusat kini telah mengintegrasikan seluruh proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan daerah secara digital penuh melalui aplikasi SIPD RI (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). Transformasi digital ini menuntut penyesuaian mendasar pada pola kerja PPK, Bendahara, dan Staf Akuntansi di Sekretariat DPRD agar selaras dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020. Oleh karena itu, Bimbingan Teknis ini menjadi sangat krusial untuk menjembatani pemahaman aparatur terhadap implementasi sistem SIPD RI secara riil, sekaligus memitigasi risiko kesalahan administratif demi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam rangka memantapkan pemahaman Legislatif mengenai Peran dan Fungsi DPRD maka kami Pusat Pelatihan Nasional (PUSLATNAS) akan menyelenggarakan mengadakan Bimtek / Diklat DPRD tentang Peningkatan Kapasitas, Peran, dan Fungsi Anggota DPRD pada:
- Meningkatkan Kompetensi Aparatur: Membekali Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara, dan staf pengelola keuangan di Sekretariat DPRD agar mahir dan tanpa kendala dalam mengoperasikan modul penganggaran, penatausahaan, hingga akuntansi pada sistem SIPD RI.
- Sinkronisasi Regulasi Terbaru: Menyelaraskan pemahaman peserta mengenai tata cara penyusunan dan pertanggungjawaban keuangan DPRD berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan aturan teknis turunannya.
- Mitigasi Risiko Hukum dan Temuan BPK: Memberikan pemahaman komprehensif terkait titik-titik rawan (Critical Points) dalam keuangan DPRD—seperti belanja reses, perjalanan dinas, dan honorarium—guna menghindari kesalahan administratif maupun kerugian daerah.
- Korelasi Regulasi & Kebijakan Keuangan DPRD
- Penyusunan Penganggaran Keuangan DPRD pada SIPD RI
- Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen Keuangan Berbasis Digital
- Proses Akuntansi, Pelaporan, dan Mitigasi Temuan BPK
- Tata Cara Pengelolaan & Pertanggungjawaban Dana Reses, Pokir, dan Sosper Anggota DPRD
- Strategi Integrasi Data Keuangan & Manajemen Risiko Migrasi ke SIPD RI