Latar Belakang
Perencanaan dan penganggaran daerah merupakan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan dalam siklus tata kelola pemerintahan daerah. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan tahunan daerah yang menjabarkan RPJMD ke dalam rencana program dan kegiatan prioritas beserta pagu indikatif anggarannya, sekaligus menjadi dasar penyusunan APBD yang berfungsi sebagai jembatan antara perencanaan jangka menengah dan penganggaran tahunan.
Namun dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam mengimplementasikan kedua pedoman ini secara konsisten. Ketidaksinkronan dalam perencanaan tidak hanya menurunkan kualitas dokumen, tetapi juga berdampak pada inefisiensi anggaran, rendahnya capaian kinerja, serta tingginya koreksi dalam proses penganggaran sehingga penguatan kapasitas aparatur dalam penyusunan RKPD dan Renja OPD menjadi kebutuhan strategis yang tidak dapat ditunda.
Di sisi penganggaran, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 memuat ketentuan pokok yang mengatur sinkronisasi kebijakan pembangunan nasional dan daerah, penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta pedoman teknis penyusunan RKA-SKPD hingga penetapan Peraturan Daerah tentang APBD. Pedoman ini juga mengarahkan pemerintah daerah untuk menyelaraskan belanja daerah dengan prioritas pembangunan nasional, termasuk percepatan penurunan stunting, guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah dan tahunan.
Beberapa kendala yang masih sering muncul dalam implementasi pedoman perencanaan daerah antara lain sinkronisasi RPJMD, RKPD, dan Renja OPD yang belum optimal, penentuan prioritas program yang belum sepenuhnya berbasis kinerja, serta indikator dan target kinerja yang belum terukur secara jelas. Oleh karena itu, Bimtek Sosialisasi Pedoman Penyusunan RKPD serta Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 hadir sebagai langkah strategis untuk memastikan aparatur daerah memahami regulasi terbaru secara komprehensif dan mampu mengimplementasikannya secara tepat waktu dan akuntabel.
Tujuan Pelatihan
Memahami regulasi dan kebijakan terbaru dalam penyusunan RKPD dan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai pedoman Kemendagri.
Mampu menyusun RKPD yang sinkron dengan RPJMD, RKP Nasional, dan prioritas pembangunan daerah.
Menguasai tahapan penyusunan APBD mulai dari KUA-PPAS hingga penetapan Perda APBD sesuai Permendagri No. 14/2025.
Mendukung sinkronisasi data perencanaan dan penganggaran melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI).
Materi Pembahasan
Kebijakan dan dasar hukum penyusunan RKPD Tahun 2026: UU No. 23/2014, Permendagri No. 86/2017, dan Pedoman Umum RKPD
Tahapan penyusunan RKPD: rancangan awal, Musrenbang, hingga penetapan Perkada RKPD
Sinkronisasi RKPD dengan RPJMD, RKP Nasional, dan Program Strategis Nasional (PSN)
Kebijakan dan dasar hukum penyusunan APBD TA 2026: Permendagri No. 14 Tahun 2025, UU HKPD, dan PP 12/2019
Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Penyusunan RKA-SKPD dan DPA-SKPD sesuai prinsip penganggaran berbasis kinerja
Implementasi SIPD RI dalam integrasi data perencanaan dan penganggaran daerah
Studi kasus dan simulasi: penyelarasan RKPD dan APBD TA 2026 agar bebas dari koreksi evaluasi provinsi
Jadwal Tersedia
20
Jul 2026
20 Jul โ 24 Jul 2026
20
Jul 2026
20 Jul โ 24 Jul 2026
20
Jul 2026
20 Jul โ 24 Jul 2026
20
Jul 2026
20 Jul โ 24 Jul 2026
20
Jul 2026
20 Jul โ 24 Jul 2026
20
Jul 2026
20 Jul โ 24 Jul 2026
20
Jul 2026
20 Jul โ 24 Jul 2026
20
Jul 2026
20 Jul โ 24 Jul 2026
20
Jul 2026
20 Jul โ 24 Jul 2026
20
Jul 2026
20 Jul โ 24 Jul 2026
20
Jul 2026
20 Jul โ 24 Jul 2026
20
Jul 2026
20 Jul โ 24 Jul 2026
20
Jul 2026
20 Jul โ 24 Jul 2026
20
Jul 2026
20 Jul โ 24 Jul 2026
๐ Daftar Sekarang