Latar Belakang
Pengelolaan pajak di lingkungan OPD/SKPD merupakan salah satu aspek paling krusial sekaligus paling rentan terhadap kesalahan dalam tata kelola keuangan daerah. Perpajakan tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga berkaitan langsung dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran di tingkat daerah kewajiban pajak memastikan bahwa setiap pengeluaran yang dilakukan oleh OPD/SKPD mencerminkan akuntabilitas dan transparansi yang dibutuhkan dalam pengelolaan keuangan publik.
Bendahara instansi pemerintah wajib memotong dan memungut pajak atas setiap pembayaran objek potong/pungut, membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak, menyetorkan ke kas negara, serta menyampaikan laporan ke Kantor Pajak dalam batas waktu yang ditentukan. Tanggung jawab yang besar ini menuntut kompetensi perpajakan yang memadai dari setiap ASN yang menjalankan fungsi perbendaharaan di OPD/SKPD.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak bendahara dan staf keuangan OPD/SKPD yang belum memiliki pemahaman perpajakan yang komprehensif mulai dari jenis-jenis pemotongan pajak, mekanisme pelaporan, hingga penggunaan sistem digital seperti Coretax DJP. Kondisi ini membawa risiko nyata berupa kesalahan administratif, temuan audit, dan rendahnya akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Tahun 2026 merupakan momentum penting dalam implementasi kebijakan perpajakan daerah terbaru peningkatan kompetensi tim perpajakan menjadi kebutuhan mendesak agar mampu mengoptimalkan PAD melalui pemahaman regulasi, praktik, dan strategi terbaik. Bimtek Perpajakan OPD/SKPD hadir sebagai jawaban konkret atas kebutuhan tersebut.
Tujuan Pelatihan
1. Memahami regulasi dan dasar hukum perpajakan terbaru yang berlaku bagi OPD/SKPD.
2. Menguasai mekanisme pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak di lingkungan OPD/SKPD.
3. Meningkatkan kepatuhan perpajakan bendahara guna meminimalkan risiko temuan audit dan sanksi administrasi.
4. Mampu mengoperasikan sistem perpajakan digital Coretax DJP untuk kebutuhan pelaporan OPD/SKPD.
5. Mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan bebas temuan.
Materi Pembahasan
1. Dasar hukum perpajakan OPD/SKPD: UU PPh, UU PPN, PMK 81/2024, dan regulasi terbaru DJP
2. Kedudukan bendahara OPD/SKPD sebagai pemotong dan pemungut pajak negara
3. Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai, pejabat, dan honorarium kegiatan
4. Pemotongan PPh Pasal 22 dan 23 atas transaksi pengadaan barang dan jasa OPD/SKPD
5. Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2): pajak final atas sewa, jasa konstruksi, dan transaksi tertentu
6. Pemungutan PPN atas belanja barang dan jasa di lingkungan OPD/SKPD
7. Pengelolaan bukti potong elektronik (e-Bupot) dan pelaporan SPT Masa melalui Coretax DJP
8. Rekonsiliasi data keuangan dan perpajakan OPD/SKPD secara berkala
9. Studi kasus: penanganan permasalahan perpajakan yang umum terjadi di OPD/SKPD
๐ Daftar Sekarang