Latar Belakang
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Fleksibilitas inilah yang membuat pengelolaan perpajakan BLUD memiliki karakteristik tersendiri dan berbeda dari instansi pemerintah biasa.
Sebagai entitas yang dituntut untuk efisien dan produktif, BLUD seharusnya memiliki sistem perpajakan yang baik dan terintegrasi kondisi ini berdampak langsung pada jumlah pajak yang terkumpul dan akurasi administrasinya. Namun dalam praktiknya, masih banyak pengelola BLUD yang belum memahami aspek perpajakan secara komprehensif, mulai dari penentuan objek pajak, mekanisme pemotongan dan pemungutan, hingga pelaporan melalui sistem digital.
Dasar hukum pengelolaan BLUD berpijak pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah regulasi yang terus berkembang dan wajib dipahami oleh seluruh pengelola keuangan BLUD.
Ditambah dengan implementasi Coretax DJP sejak 1 Januari 2025, tantangan perpajakan BLUD semakin kompleks. Bimtek Perpajakan BLUD 2026 hadir sebagai solusi konkret untuk memastikan seluruh pengelola BLUD mampu menjalankan kewajiban perpajakannya secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Tujuan Pelatihan
1. Memahami karakteristik dan regulasi perpajakan yang berlaku khusus bagi BLUD.
2. Menguasai mekanisme pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak di lingkungan BLUD.
3. Mampu mengelola administrasi perpajakan BLUD secara digital melalui sistem Coretax DJP.
4. Meminimalkan risiko kesalahan perpajakan, sanksi administrasi, dan temuan audit di lingkungan BLUD.
5. Mewujudkan tata kelola perpajakan BLUD yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Materi Pembahasan
1. Dasar hukum dan karakteristik BLUD: UU Perbendaharaan, PP 12/2019, dan Permendagri 79/2018
2. Aspek perpajakan khusus BLUD: perbedaan kewajiban pajak BLUD dengan instansi pemerintah biasa
3. Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai, tenaga medis, dan honorarium kegiatan BLUD
4. Pemotongan PPh Pasal 22, 23, dan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi pengadaan dan jasa di BLUD
5. Pemungutan PPN atas penyerahan barang dan jasa kena pajak di lingkungan BLUD
6. Pengelolaan bukti potong elektronik (e-Bupot) dan pelaporan SPT Masa melalui Coretax DJP
7. Rekonsiliasi laporan keuangan BLUD dengan kewajiban perpajakan secara berkala
8. Studi kasus: penanganan permasalahan perpajakan yang umum terjadi di BLUD rumah sakit, pendidikan, dan unit layanan lainnya
๐ Daftar Sekarang