Pemberlakuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah membawa perubahan fundamental dalam tata kelola keuangan di Sekretariat DPRD. Sebagai unsur pelayanan terhadap lembaga legislatif, Sekretariat DPRD dituntut mampu bergerak lincah memfasilitasi kegiatan kedewanan, namun tetap wajib berdiri tegak di atas koridor regulasi yang ketat. Kerap kali terjadi benturan antara kedinamisan kegiatan politik/kedewanan dengan kaku dan rigidnya aturan administratif keuangan publik, yang jika tidak dijembatani dengan pemahaman mendalam, akan bermuara pada kesalahan fatal dalam penatausahaan dan akuntansi keuangan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa belanja Sekretariat DPRD—mulai dari dana reses, biaya kunjungan kerja (kunker) at cost, hingga komponen honorarium—selalu menjadi objek pemeriksaan utama (high-risk audit) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebagian besar temuan BPK yang berujung pada tuntutan ganti rugi daerah disebabkan oleh kelemahan sistem pengendalian internal, salah klasifikasi kode rekening belanja, dan ketidakpatuhan terhadap batas tertinggi standar harga regional. Oleh karena itu, Bimbingan Teknis ini hadir sebagai solusi konkret untuk menyamakan frekuensi implementasi Permendagri 77/2020 secara tepat guna, sekaligus membekali aparatur dengan strategi mitigasi risiko demi mengamankan akuntabilitas laporan keuangan lembaga.
Kepatuhan Mutlak pada Permendagri 77/2020: Menjamin seluruh aparatur pengelola keuangan di Sekretariat DPRD paham secara detail dan mampu menerapkan siklus pengelolaan keuangan daerah sesuai regulasi terbaru.
Pemberantasan Temuan Berulang BPK: Membedah anatomi temuan BPK yang sering terjadi pada anggaran DPRD serta memberikan formula taktis untuk memitigasi (mencegah) temuan tersebut sejak dini.
Peningkatan Kualitas Akuntansi Pengakuan: Memastikan proses penjurnalan, rekonsiliasi, hingga penyusunan Laporan Keuangan Sekretariat DPRD (selaku Entitas Akuntansi) disajikan secara andal dan bebas dari salah saji material.
Implementasi Permendagri No. 77/2020 pada Struktur Keuangan Sekretariat DPRD
Tata Cara Penatausahaan dan Pengujian Belanja Kedewanan yang Akuntabel
Anatomi Temuan BPK pada Anggaran DPRD dan Solusi Mitigasinya
Sinkronisasi Standar Harga Regional (SHR) dalam Dokumen Pertanggungjawaban
Teknik Akuntansi Keuangan Daerah dan Penyusunan Laporan Keuangan SKPD
Manajemen Pendampingan Audit dan Teknik Penyusunan Jawaban LHP BPK