Latar Belakang
SPIPISE adalah sistem elektronik pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dan kementerian/lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan, PDPPM, dan PDKPM. Implementasinya diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Perpres No. 27 Tahun 2009 tentang PTSP di Bidang Penanaman Modal.
Seiring perkembangan, SPIPISE kini telah menjadi bagian penting dari ekosistem Online Single Submission (OSS) yang memadukan seluruh proses perizinan dalam satu platform terintegrasi. Pemerintah melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terus memperkuat peran OSS sebagai platform utama pelayanan perizinan diarahkan tidak hanya sebagai sistem administrasi, tetapi sebagai alat konsolidasi lintas sektor yang mengintegrasikan analisis, pengambilan keputusan, dan tindak lanjut kebijakan perizinan secara menyeluruh.
Namun di tingkat daerah, pemahaman dan kemampuan teknis aparatur dalam mengelola SPIPISE masih belum merata banyak kendala yang dihadapi seperti kurangnya pemahaman terhadap fitur-fitur sistem, ketidaksesuaian prosedur pelayanan dengan sistem digital yang berlaku, hingga lemahnya koordinasi antar instansi. Bimtek Optimalisasi SPIPISE hadir untuk membekali aparatur daerah agar mampu mengoptimalkan sistem ini secara profesional demi meningkatkan kualitas layanan investasi.
Tujuan Pelatihan
Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Optimalisasi Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE).
Materi Pembahasan
Latar Belakang, Kebijakan, dan Langkah Operasionalisasi SPIPISE
Peraturan Terkait Operasionalisasi SPIPISE: UU 25/2007, Perpres 27/2009, dan PP 28/2025
Konsep Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melalui PTSP
Pemangku Kepentingan SPIPISE
Subsistem Informasi, Pelayanan, dan Pengendalian Investasi
Jenis Perizinan dan Pengesahan Badan Hukum
๐ Daftar Sekarang