Latar Belakang
Sesuai Pasal 4 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemerintah menetapkan kebijakan dasar untuk mendorong terwujudnya iklim investasi yang kondusif demi meningkatkan daya saing perekonomian nasional, yang dituangkan dalam dokumen Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM). RUPM berfungsi mensinergikan dan mengoperasionalisasikan seluruh kepentingan sektoral terkait, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor yang akan dikembangkan dan dipromosikan melalui kegiatan penanaman modal.
Namun baru 52% provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia yang telah menetapkan RUPM, sisanya masih berupa rancangan peraturan, naskah akademis, maupun progres penganggaran. Bimtek Optimalisasi RUPM hadir untuk membekali aparatur daerah agar mampu menyusun RUPMP dan RUPMK secara tepat, sinkron dengan kebijakan investasi nasional dan provinsi.
Tujuan Pelatihan
Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Optimalisasi Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM).
Materi Pembahasan
Arah dan Rencana Kebijakan Penanaman Modal di Daerah
Tata Cara Penyusunan RUPMP dan RUPMK
Indikasi Kekuatan, Kelemahan, Ancaman, dan Peluang
Kebijakan dan Strategi
Kontribusi Manfaat Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan Bidang Penanaman Modal pada Pembangunan [Provinsi/Kabupaten/Kota]
Evaluasi, Fasilitasi, dan Pembiayaan Penyusunan RUPMP dan RUPMK
๐ Daftar Sekarang