Perpajakan

Bimtek Optimalisasi Pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB dalam Peningkatan Pendapatan Daerah

Bimtek Optimalisasi Pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB dalam Peningkatan Pendapatan Daerah
2 hari efektif
0 jadwal tersedia
0+ alumni
๐Ÿ›๏ธ Menginap
Rp 4.500.000
๐Ÿšถ Tanpa Menginap
Rp 3.500.000
๐Ÿ’ป Online
Rp 2.500.000
Latar Belakang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan dua instrumen pajak daerah yang memiliki potensi sangat besar dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan kontribusi yang signifikan terhadap PAD, PBB-P2 dan BPHTB memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan daya saing daerah. Namun pada kenyataannya, masih banyak daerah yang belum berhasil memaksimalkan potensi kedua pajak ini. Salah satu tantangan utama dalam pemungutan PBB-P2 dan BPHTB adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, ditambah permasalahan pengelolaan yang cukup kompleks mulai dari pemutakhiran data objek pajak hingga akurasi penetapan nilai. Memasuki tahun 2026, tantangan dalam pemungutan pajak daerah semakin kompleks dengan adanya integrasi data sistem informasi geospasial dan digitalisasi administrasi pertanahan, sehingga aparatur pengelola pajak daerah dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan dan keterampilannya. Bimtek Optimalisasi Pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB hadir sebagai solusi strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam meningkatkan penerimaan PAD secara legal, transparan, dan berkelanjutan.
Tujuan Pelatihan
1. Memahami regulasi terbaru PBB-P2 dan BPHTB serta implementasinya di daerah. 2. Menguasai teknis pendataan, penilaian, penetapan, dan pemungutan PBB-P2 dan BPHTB secara akurat. 3. Mampu menyusun strategi optimalisasi PAD dari sektor PBB-P2 dan BPHTB. 4. Memanfaatkan teknologi digital dalam pengelolaan dan pelayanan perpajakan daerah. 5. Mencegah kebocoran PAD dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah.
Materi Pembahasan
1. Dasar hukum PBB-P2 dan BPHTB: UU HKPD dan regulasi terbaru tahun 2025/2026 2. Mekanisme pendataan dan pemutakhiran objek serta subjek pajak PBB-P2 3. Teknik penilaian properti dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 4. Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PBB-P2 oleh pemerintah daerah 5. Mekanisme verifikasi, validasi, dan penetapan BPHTB atas transaksi properti 6. Strategi optimalisasi PAD dari sektor PBB-P2 dan BPHTB berbasis data potensi daerah 7. Digitalisasi layanan PBB-P2 dan BPHTB: sistem informasi dan integrasi data geospasial 8. Penanganan keberatan, banding, dan sengketa pajak PBB-P2 dan BPHTB 9. Koordinasi lintas instansi: Bapenda, BPN/ATR, Notaris/PPAT, dan perbankan 10. Studi kasus dan simulasi optimalisasi penerimaan PBB-P2 dan BPHTB di daerah
๐Ÿ“ Daftar Sekarang
KONTAK PERSON
Sekretariat PUSLATNAS
Telepon Kantor ยท 02124523331
Sekretariat akan menghubungi Anda