Penanaman Modal

Bimtek Metode Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Bimtek Metode Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal
2 hari efektif
0 jadwal tersedia
0+ alumni
๐Ÿ›๏ธ Menginap
Rp 4.500.000
๐Ÿšถ Tanpa Menginap
Rp 3.500.000
๐Ÿ’ป Online
Rp 2.500.000
Latar Belakang
Setiap kegiatan penanaman modal di Indonesia wajib dilaporkan secara berkala melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 15 huruf c UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menyatakan setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, di mana setiap pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM atas realisasi penanaman modal untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Kewajiban ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha dengan nilai investasi di atas Rp 1 miliar, kecuali pelaku usaha mikro, usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi termasuk sektor perdagangan yang tetap wajib melapor sepanjang telah memiliki NIB. Namun di lapangan, masih banyak pelaku usaha dan ASN pendamping investasi yang belum memahami metode penyusunan LKPM secara benar mulai dari kesalahan input data realisasi, keterlambatan pelaporan, hingga ketidaktahuan terhadap periode dan klasifikasi skala usaha. Keterlambatan pelaporan berakibat pada sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha dan fasilitas penanaman modal. Bimtek Metode Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal hadir untuk membekali peserta agar mampu menyusun dan melaporkan LKPM secara akurat, tepat waktu, dan sesuai regulasi terbaru.
Tujuan Pelatihan
Memahami dasar hukum dan regulasi terbaru kewajiban pelaporan LKPM. Mampu menyusun dan menyampaikan LKPM secara akurat melalui sistem OSS. Memahami klasifikasi skala usaha, periode pelaporan, dan konsekuensi keterlambatan. Mendukung optimalisasi pengawasan dan pembinaan investasi di tingkat daerah.
Materi Pembahasan
Dasar hukum LKPM: UU 25/2007 dan Permeninves/Kepala BKPM No. 5/2025 Klasifikasi skala usaha dan ketentuan periode pelaporan LKPM (semester dan triwulan) Tata cara penyusunan LKPM: realisasi investasi, tenaga kerja, dan produksi Praktik pelaporan LKPM melalui sistem OSS Sanksi administratif dan strategi pencegahan keterlambatan pelaporan Studi kasus: penyusunan LKPM untuk berbagai skala dan sektor usaha
๐Ÿ“ Daftar Sekarang
KONTAK PERSON
Sekretariat PUSLATNAS
Telepon Kantor ยท 02124523331
Sekretariat akan menghubungi Anda