Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) merupakan program strategis nasional yang lahir dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan target pembentukan 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Program ini bertujuan membentuk koperasi di setiap desa dan kelurahan sebagai pusat layanan ekonomi, sosial, dan kesehatan masyarakat.
Koperasi desa diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan nasional dari akar rumput, sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan memperluas akses layanan dasar masyarakat. KOPDES merupakan bentuk koperasi modern yang digagas untuk memperkuat struktur ekonomi desa melalui kolaborasi antar warga, BUMDes, serta pemerintah desa sesuai arahan Kementerian Koperasi dan UKM.
Namun dalam praktiknya, banyak pengurus dan perangkat desa yang belum memiliki pemahaman dan keterampilan teknis yang memadai dalam mendirikan serta mengelola koperasi secara profesional dan berkelanjutan. Tanpa penguatan kapasitas yang tepat, koperasi desa berisiko tidak berkembang atau bahkan berhenti beroperasi.
- Meningkatkan pengetahuan peserta tentang prinsip, regulasi, dan mekanisme pendirian KOPDES.
- Mendorong penguatan peran koperasi desa sebagai pilar ekonomi lokal.
- Membekali peserta dengan kemampuan menyusun rencana bisnis koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan anggota.
- Menumbuhkan jiwa kewirausahaan dan tata kelola koperasi yang akuntabel.
- Konsep dasar dan filosofi KOPDES Merah Putih
- Tata cara pendirian dan legalitas koperasi desa
- Tata kelola koperasi yang efektif dan berkelanjutan
- Strategi bisnis dan pengembangan unit usaha koperasi
- Sistem pelaporan dan pertanggungjawaban koperasi
- Integrasi KOPDES dengan BUMDes dan ekonomi desa digital
- Kebijakan terbaru dari Kemenkop UKM dan Kementerian Desa
- Simulasi praktik penyusunan rencana kerja koperasi