Latar Belakang
Pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara yang membiayai seluruh program pembangunan dan pelayanan publik. Dalam ekosistem perpajakan nasional, instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD menempati posisi yang sangat strategis tidak hanya sebagai wajib pajak, tetapi sekaligus sebagai pemotong dan pemungut pajak atas setiap transaksi keuangan yang mereka lakukan.
Kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD mencakup berbagai jenis pajak seperti PPh Badan, PPN, dan PPnBM, serta kewajiban memotong dan menyetorkan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pihak ketiga seperti karyawan maupun rekanan bisnis.
Namun kompleksitas regulasi perpajakan yang terus berkembang kerap menjadi tantangan tersendiri. Bendahara sebagai pengelola utama keuangan memegang peranan kunci dalam memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang tepat dan sesuai peraturan yang berlaku mencakup perhitungan pajak yang tepat, pengelolaan bukti potong, dan pelaporan yang akurat kepada otoritas pajak.
Di sisi lain, kehadiran sistem Coretax DJP sejak 1 Januari 2025 semakin menuntut kesiapan SDM perpajakan di seluruh lini instansi. Ketidakpahaman atas kewajiban perpajakan dapat berujung pada sanksi administrasi, temuan audit, bahkan persoalan hukum yang merugikan instansi. Oleh karena itu, Bimtek Kewajiban Perpajakan dan Pengelolaan Pajak bagi Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD hadir sebagai upaya strategis dalam membangun SDM perpajakan yang kompeten, patuh, dan adaptif terhadap perubahan regulasi.
Tujuan Pelatihan
1. Memahami kedudukan hukum instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD sebagai wajib pajak sekaligus pemotong dan pemungut pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menguasai mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai, pejabat, dan tenaga ahli eksternal secara benar dan tepat.
3. Memahami kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi yang melibatkan pihak ketiga, serta kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan bagi BUMN dan BUMD.
Materi Pembahasan
1. Dasar hukum perpajakan: UU PPh, UU PPN, PMK 81/2024, dan regulasi terbaru DJP
2. Kedudukan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD sebagai wajib pajak dan pemotong/pemungut pajak
3. Pemotongan PPh Pasal 21: perhitungan dan tata cara pemotongan atas penghasilan pegawai dan pejabat
4. Pemotongan PPh Pasal 22 dan 23: mekanisme pemotongan atas transaksi pengadaan barang dan jasa
5. Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2): pajak final atas sewa, jasa konstruksi, dan transaksi tertentu
6. Pemungutan PPN dan PPnBM: mekanisme, pengukuhan PKP, serta pelaporan bagi instansi publik
7. Kewajiban perpajakan BUMN dan BUMD: PPh Badan, rekonsiliasi fiskal, dan pelaporan SPT Tahunan
8. Pengelolaan bukti potong, e-Bupot, dan administrasi dokumen perpajakan berbasis digital
9. Penanganan sengketa perpajakan: prosedur keberatan, banding, dan menghadapi pemeriksaan pajak
10. Implementasi kewajiban perpajakan melalui sistem Coretax DJP: praktik dan simulasi langsung
๐ Daftar Sekarang