Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 391 menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Amanat ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 yang mengatur SIPD sebagai sistem terintegrasi yang mencakup Sistem Informasi Pembangunan Daerah, Sistem Informasi Keuangan Daerah, dan Sistem Informasi Pemerintah Daerah lainnya.
Dalam rangka optimalisasi implementasi dan peningkatan performa SIPD, Kemendagri telah mengembangkan SIPD berbasis microservices yang diluncurkan secara soft launching sebagai aplikasi umum SPBE pada tanggal 10 Desember 2022. Berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 600.5.4/48/SJ, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota diarahkan untuk menyusun dokumen perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan akuntansi pelaporan Tahun Anggaran 2024 dan seterusnya melalui SIPD RI.
Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2026 diwajibkan memperhatikan penandaan yang diformulasikan melalui SIPD RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Atas dasar itulah, penyelenggaraan Bimbingan Teknis Implementasi SIPD RI dalam Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi sangat strategis guna meningkatkan kapasitas aparatur daerah secara menyeluruh.
Tujuan Pelatihan
1. Meningkatkan pemahaman peserta terhadap regulasi dan kebijakan pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD RI, berlandaskan UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, dan Permendagri No. 70 Tahun 2019.
2. Meningkatkan pemahaman aparatur dalam implementasi SIPD RI, khususnya pada Modul Penatausahaan, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan Daerah.
3. Mendorong pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih terukur, terintegrasi, dan berorientasi pada hasil melalui penguatan SIPD RI.
4. Memperkuat perencanaan berbasis data, mendorong efektivitas penggunaan anggaran, serta mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di sektor pendidikan dan kesehatan.
5. Meminimalisir kendala teknis dan non-teknis dalam penggunaan SIPD RI di lingkungan pemerintah daerah.
Materi Pembahasan
1. Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD RI
2. Arsitektur dan Modul SIPD RI
3. Perencanaan dan Penganggaran Daerah melalui SIPD RI
4. Penatausahaan Keuangan Daerah
5. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah
6. Kendala, Solusi, dan Praktik Baik Implementasi SIPD RI
๐ Daftar Sekarang