Latar Belakang
Memasuki tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak melakukan lompatan besar melalui implementasi Coretax DJP sistem inti administrasi perpajakan yang menyatukan seluruh layanan pajak dalam satu platform digital terintegrasi. Transisi ini menandai berakhirnya era sistem lama yang terfragmentasi dan membuka babak baru pelayanan perpajakan yang lebih sederhana, transparan, dan akuntabel.
Sistem ini menggantikan 19 sistem lama dan menyatukan administrasi pajak dalam satu platform digital yang terintegrasi, mencakup seluruh proses mulai dari registrasi, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan. Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 91.871 wajib pajak instansi pemerintah telah mengaktifkan akun Coretax DJP namun masih banyak yang belum memanfaatkannya secara optimal.
Tahun 2026 menjadi fase penting dalam optimalisasi penggunaan Coretax di berbagai instansi pemerintah. Organisasi membutuhkan sumber daya manusia yang mampu memahami regulasi terbaru sekaligus mengoperasikan sistem perpajakan modern secara profesional. Tanpa pembekalan yang memadai, instansi pemerintah berisiko menghadapi kesalahan pelaporan, sanksi administrasi, hingga temuan audit akibat ketidakpatuhan dalam memanfaatkan sistem perpajakan digital yang baru.
Bimtek Administrasi Perpajakan Digital bagi Instansi Pemerintah hadir sebagai solusi strategis untuk memastikan seluruh aparatur pengelola keuangan mampu beradaptasi dan menjalankan kewajiban perpajakan secara akurat, efisien, dan sesuai ketentuan terbaru.
Tujuan Pelatihan
1. Memahami transformasi sistem perpajakan nasional dan dasar hukum implementasi Coretax DJP bagi instansi pemerintah.
2. Mampu mengoperasikan Coretax DJP secara mandiri untuk seluruh kebutuhan administrasi perpajakan instansi.
3. Menguasai mekanisme pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak berbasis digital.
4. Terhindar dari kesalahan pelaporan, sanksi administrasi, dan temuan audit akibat ketidakpatuhan perpajakan digital.
5. Meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan kewajiban perpajakan instansi secara menyeluruh.
Materi Pembahasan
1. Transformasi perpajakan nasional: dari sistem lama menuju era Coretax DJP
2. Dasar hukum perpajakan digital: PMK 81/2024 dan PER Dirjen Pajak terbaru tahun 2025/2026
3. Kewajiban perpajakan instansi pemerintah: PPh Pasal 21, 22, 23, dan PPN dalam sistem digital
4. Aktivasi akun, manajemen profil, dan pengaturan Person in Charge (PIC) di Coretax DJP
5. Pembuatan bukti potong elektronik (e-Bupot) dan billing pajak melalui Coretax DJP
6. Penyusunan dan pelaporan SPT Masa PPh serta SPT Tahunan PPh berbasis Coretax DJP
7. Penanganan koreksi, pembetulan SPT, dan penyelesaian permasalahan teknis di Coretax DJP
8. Simulasi dan praktik langsung operasional Coretax DJP: studi kasus transaksi belanja instansi
๐ Daftar Sekarang