Latar Belakang
Transformasi digital di bidang perpajakan nasional membawa perubahan mendasar terhadap cara instansi pemerintah mengelola kewajiban perpajakannya. Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Coretax DJP secara resmi pada 31 Desember 2024, dan aplikasi ini mulai diimplementasikan sejak 1 Januari 2025 sebagai sistem administrasi perpajakan yang baru dan modern.
Coretax DJP merupakan sistem layanan perpajakan yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu aplikasi berbasis web, dengan skema baru yang harus diimplementasikan oleh seluruh instansi pemerintah. Mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026, seluruh wajib pajak diwajibkan menggunakan sistem Coretax DJP untuk pelaporan SPT Tahunan, termasuk seluruh kementerian/lembaga, BUMN, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi.
Namun di balik modernisasi ini, tantangan besar menghadang para bendahara instansi pemerintah. Coretax tidak sekadar menghadirkan aplikasi baru, tetapi juga mengubah pola kerja, alur administrasi, serta pendekatan pengawasan pajak โ sehingga pemahaman yang komprehensif terhadap Coretax menjadi kunci untuk menjaga kepatuhan, menghindari sanksi, dan mendukung reformasi administrasi perpajakan nasional.
Coretax memberi kesempatan bagi bendaharawan ASN untuk naik kelas โ dari sekadar pelaksana administrasi rutin menjadi aktor kunci dalam menjaga integritas sistem perpajakan nasional. Oleh karena itu, Bimtek Administrasi Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah dan Implementasi Coretax DJP hadir sebagai solusi konkret untuk membekali para bendahara dengan pengetahuan dan keterampilan teknis yang dibutuhkan di era perpajakan digital ini.
Tujuan Pelatihan
1. Memahami dasar hukum dan regulasi perpajakan terbaru yang berlaku bagi instansi pemerintah, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024).
2. Menguasai mekanisme pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi belanja instansi pemerintah secara benar dan tepat waktu.
3. Mengoperasikan sistem Coretax DJP secara mandiri, mulai dari aktivasi akun, pembuatan billing pajak, pelaporan SPT Masa PPh, hingga memanfaatkan fitur impersonate sebagai Person in Charge (PIC) instansi.
4. Memahami alur baru pemotongan dan/atau pemungutan PPh serta penyiapan konsep Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh sesuai skema Coretax DJP.
Materi Pembahasan
1. Dasar hukum perpajakan instansi pemerintah: UU PPh, UU PPN, dan PMK 81/2024
2. Kewajiban perpajakan bendahara: pemotongan PPh Pasal 21, 22, 23, dan pemungutan PPN
3. Pengenalan Coretax DJP: latar belakang, fitur utama, dan perbedaan mendasar dengan sistem perpajakan lama
4. Aktivasi akun dan manajemen profil instansi pemerintah di Coretax DJP
5. Mekanisme impersonate dan peran Person in Charge (PIC) dalam pengelolaan akun Coretax DJP instansi pemerintah
6. Pembuatan bukti pemotongan/pemungutan PPh dan billing pajak melalui Coretax DJP
7. Penyusunan dan pelaporan SPT Masa PPh melalui Coretax DJP
8. Pelaporan SPT Tahunan PPh instansi pemerintah berbasis Coretax DJP tahun 2026
9. Penanganan koreksi, pembetulan SPT, dan penyelesaian sengketa administrasi perpajakan
10. Simulasi dan praktik langsung pengoperasian Coretax DJP: studi kasus transaksi belanja daerah
๐ Daftar Sekarang