Latar Belakang
Pemberian otonomi yang luas dan desentralisasi yang sekarang ini dinikmati pemeirntah daerah Kabupaten dan
Kota, memberikan jalan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembaharuan dalam sistem pengelolaan
keuangan daerah dan anggaran daerah. Kemunculan UU No. 22 dan 25 tahun 1999 telah melahirkan paradigma
baru dalam pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, paradigma baru tersebut berupa tuntutan untuk melakukan pengelolaan
keuangan daerah yang berorientasi pada kepentingan publik (public oriented). Hal tersebut meliputi tuntutan
kepada pemerintah daerah untuk membuat laporan keuangan dan transparansi informasi anggaran kepada publik.
Masalah utama yang sering terjadi di dalam administrasi keuangan adalah masalah pengambilan keputusan,
kebijaksanaan dan pelaksanaan yang berkaitan dengan perencanaan, akutansi, pelaksanaan, laporan pelaksanaan,
dan pengawasan atas pengadaan dana disatu pihak serta penggunaan dana. Dilain pihak Tujuan yang akan dicapai
oleh administrasi keuangan negara adalah pertanggungjawaban, efisiensi, serta efektivitas dalam pengadaan dan
penggunaan dana.
Selain dari pada itu Administrasi Keuangan Negara tidak hanya berkaitan dengan cara dan bagaimana penerimaan
dan pengeluaran negara dilakukan, tetapi juga tentang perbedaan โ perbedaan kebijakan yang ada dan mungkin
dilaksanakan sebagai pilihan untuk melaksanakan kebijaksanaan dan aktivitas pemerintah.
Tujuan Pelatihan
1. Memahami Regulasi dan Dasar Hukum
2. Menyusun Perencanaan Anggaran yang Tepat
3. Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Secara Benar
4. Menguasai Teknis Penatausahaan Keuangan
5. Mencegah Penyimpangan dan Risiko Hukum
6. Menyusun Laporan Pertanggungjawaban yang Akuntabel
7. Meningkatkan Sinergi Antar Pejabat Pengelola Keuangan
Materi Pembahasan
1. Mekanisme Pengelolaan Administrasi dan Keuangan.
2. Penyusunan Perencanaan, Penganggaran dan Laporan Keuangan SKPD.
3. PPK dan PPTK SKPD Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
4. Pelaksanaan Belanja Honorarium
5. Metodologi perencanaan dan proses penyusunan anggaran daerah
6. Sistem anggaran dan penatausahaan pengelolaan keuangan oleh Bendahara
7. Pendelegasian kewenangan dari Pengguna Anggaran
8. Tata Cara Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
๐ Daftar Sekarang